KADIN Medan Beri Masukan Ranperda KTR, Dorong Keseimbangan antara Kesehatan dan Dunia Usaha
Administrator Selasa, 07 Oktober 2025 22:37 WIB
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan menghadiri rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan, Senin (6/10), dan dipimpin oleh anggota DPRD Medan, Lily.
KADIN Medan Sampaikan Perspektif Dunia Usaha
Kehadiran pengurus KADIN Medan dalam forum ini bertujuan memberikan masukan konstruktif dari perspektif dunia usaha terhadap dampak dan penerapan Ranperda KTR di lapangan.
Delegasi KADIN Medan yang hadir antara lain:
- H. Edy Koesriadi, Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Medan
- M. Iqbal Sinaga, Wakil Ketua Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi
- Ridwan, Wakil Ketua Bidang Organisasi
- Misran Ari, Direktur Eksekutif
Kehadiran para pengurus tersebut menunjukkan komitmen KADIN Medan dalam mengawal kebijakan daerah yang berpotensi memengaruhi iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Kota Medan.
Dukungan Penuh dengan Catatan Keseimbangan Implementasi
Mewakili Ketua KADIN Medan, Arman Chandra, Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Medan H. Edy Koesriadi menyampaikan pandangan organisasi terhadap Ranperda tersebut.
"Pada prinsipnya, KADIN Medan mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Medan dan DPRD dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Ranperda KTR adalah langkah progresif untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat," ujar H. Edy Koesriadi.
Namun demikian, ia menegaskan pentingnya memperhatikan dampak regulasi terhadap sektor usaha, khususnya di bidang pariwisata, perhotelan, dan UMKM.
"Kami berharap Ranperda ini dapat diimplementasikan secara proporsional dan berimbang. Dunia usaha siap mendukung KTR, asalkan penerapannya tidak memberatkan atau menghambat aktivitas ekonomi," lanjutnya.
Edy juga menekankan perlunya penyediaan ruang khusus merokok (RKM) yang jelas dan memadai di area publik maupun tempat usaha. Menurutnya, hal ini penting agar hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih tetap terlindungi, tanpa mengabaikan hak perokok serta keberlangsungan sektor usaha.
"Keseimbangan antara aspek kesehatan dan aspek ekonomi harus menjadi prioritas utama," tegasnya.
Masukan untuk Penyusunan Regulasi yang Komprehensif
Masukan dari KADIN Medan diharapkan dapat menjadi pertimbangan penting bagi DPRD Kota Medan dalam menyusun naskah final Ranperda KTR. Tujuannya agar peraturan yang dihasilkan bersifat komprehensif, realistis, dan implementatif di lapangan — sehingga mampu melindungi kesehatan masyarakat tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Berita
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Berita
Implementasi Permendag 24/2025 Tersendat, KADIN Dorong Impor Plastik Bekas Terkendali
Berita
KADIN: Kelangkaan Plastik Bekas Picu Harga Polibag Naik 40%, Ancam Inflasi Pangan
Berita
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Berita
Kunjungan Menko Polkam ke Medan, Arman Chandra Soroti SDM dan Infrastruktur Logistik untuk Hilirisasi