Implementasi Permendag 24/2025 Tersendat, KADIN Dorong Impor Plastik Bekas Terkendali
Administrator Senin, 06 April 2026 13:43 WIB
ist
Implementasi Permendag 24/2025 terkait pengaturan impor bahan baku, termasuk plastik bekas, dinilai belum berjalan optimal.
Kondisi ini terjadi akibat belum selarasnya kebijakan antar kementerian, khususnya antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Ketidaksinkronan Kebijakan Hambat Industri
Di satu sisi, regulasi perdagangan membuka ruang impor guna menjaga keberlangsungan industri. Namun di sisi lain, rekomendasi teknis impor plastik bekas masih tertahan karena pertimbangan perlindungan lingkungan.
Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha, terutama industri daur ulang yang bergantung pada bahan baku plastik bekas.
Sementara itu, pasokan bahan baku domestik dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan industri akibat lemahnya sistem pengelolaan sampah di hulu.
KADIN Soroti Dampak Ekonomi
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Kota Medan, Arman Chandra, menilai kondisi ini perlu solusi yang menyeimbangkan aspek lingkungan dan industri.
Menurutnya, tanpa kejelasan kebijakan, industri terpaksa beralih ke bahan baku plastik virgin yang harganya 2 hingga 3 kali lebih mahal.
Dampaknya, harga produk plastik meningkat, termasuk polibag yang digunakan sektor pertanian, sehingga berpotensi mendorong kenaikan biaya produksi dan inflasi daerah.
Usulan Impor Plastik Bekas Terkendali
Sebagai solusi, KADIN mendorong pemerintah menerapkan skema impor plastik bekas secara terkendali dengan pendekatan mitigasi risiko.
Beberapa skema yang diusulkan antara lain:
Pembatasan hanya untuk plastik jenis tertentu yang bersih
Penetapan importir terverifikasi
Penerapan pre-shipment inspection
Sistem pelacakan distribusi bahan baku
Langkah ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan lingkungan.
Dorongan Perbaikan Sistem Pengelolaan Sampah
Selain impor terkendali, pemerintah juga didorong untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah domestik dari hulu.
Langkah ini penting agar Indonesia tidak terus bergantung pada bahan baku impor dalam jangka panjang.
Pendekatan kombinasi antara penguatan bahan baku lokal dan kebijakan impor dinilai menjadi solusi paling realistis.
Pentingnya Sinkronisasi Antar Kementerian
KADIN menegaskan bahwa kunci utama permasalahan terletak pada koordinasi lintas kementerian.
Sinkronisasi diperlukan antara:
Kementerian Perdagangan
Kementerian Lingkungan Hidup
Kementerian Perindustrian
Dengan koordinasi yang baik, kebijakan yang telah dibuat diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Implementasi Permendag 24/2025 menjadi tantangan karena belum sinkronnya kebijakan antar lembaga.
Melalui pendekatan kolaboratif dan skema impor terkendali, diharapkan kebijakan ini mampu menjaga keberlanjutan industri, stabilitas harga, serta mendukung ketahanan ekonomi nasional.
Kondisi ini terjadi akibat belum selarasnya kebijakan antar kementerian, khususnya antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Ketidaksinkronan Kebijakan Hambat Industri
Di satu sisi, regulasi perdagangan membuka ruang impor guna menjaga keberlangsungan industri. Namun di sisi lain, rekomendasi teknis impor plastik bekas masih tertahan karena pertimbangan perlindungan lingkungan.
Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha, terutama industri daur ulang yang bergantung pada bahan baku plastik bekas.
Sementara itu, pasokan bahan baku domestik dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan industri akibat lemahnya sistem pengelolaan sampah di hulu.
KADIN Soroti Dampak Ekonomi
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Kota Medan, Arman Chandra, menilai kondisi ini perlu solusi yang menyeimbangkan aspek lingkungan dan industri.
Menurutnya, tanpa kejelasan kebijakan, industri terpaksa beralih ke bahan baku plastik virgin yang harganya 2 hingga 3 kali lebih mahal.
Dampaknya, harga produk plastik meningkat, termasuk polibag yang digunakan sektor pertanian, sehingga berpotensi mendorong kenaikan biaya produksi dan inflasi daerah.
Usulan Impor Plastik Bekas Terkendali
Sebagai solusi, KADIN mendorong pemerintah menerapkan skema impor plastik bekas secara terkendali dengan pendekatan mitigasi risiko.
Beberapa skema yang diusulkan antara lain:
Pembatasan hanya untuk plastik jenis tertentu yang bersih
Penetapan importir terverifikasi
Penerapan pre-shipment inspection
Sistem pelacakan distribusi bahan baku
Langkah ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan lingkungan.
Dorongan Perbaikan Sistem Pengelolaan Sampah
Selain impor terkendali, pemerintah juga didorong untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah domestik dari hulu.
Langkah ini penting agar Indonesia tidak terus bergantung pada bahan baku impor dalam jangka panjang.
Pendekatan kombinasi antara penguatan bahan baku lokal dan kebijakan impor dinilai menjadi solusi paling realistis.
Pentingnya Sinkronisasi Antar Kementerian
KADIN menegaskan bahwa kunci utama permasalahan terletak pada koordinasi lintas kementerian.
Sinkronisasi diperlukan antara:
Kementerian Perdagangan
Kementerian Lingkungan Hidup
Kementerian Perindustrian
Dengan koordinasi yang baik, kebijakan yang telah dibuat diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Implementasi Permendag 24/2025 menjadi tantangan karena belum sinkronnya kebijakan antar lembaga.
Melalui pendekatan kolaboratif dan skema impor terkendali, diharapkan kebijakan ini mampu menjaga keberlanjutan industri, stabilitas harga, serta mendukung ketahanan ekonomi nasional.
Berita Terkait
Berita
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Berita
Implementasi Permendag 24/2025 Tersendat, KADIN Dorong Impor Plastik Bekas Terkendali
Berita
KADIN: Kelangkaan Plastik Bekas Picu Harga Polibag Naik 40%, Ancam Inflasi Pangan
Berita
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Berita
Kunjungan Menko Polkam ke Medan, Arman Chandra Soroti SDM dan Infrastruktur Logistik untuk Hilirisasi
Berita
Pengurus KADIN Medan Salurkan Bantuan Sosial ke Kuala Simpang, Aceh Tamiang
FB Comments