• Home
  • Berita
  • Pengusaha Harap Ada Tax Amnesty Jilid II

Pengusaha Harap Ada Tax Amnesty Jilid II

Administrator Senin, 17 Mei 2021 15:37 WIB


Ketua Kadin Indonesia Rosan P Roeslani menilai pengampunan pajak (tax amnesty) jilid I sebagai kebijakan yang cukup berhasil. Keberhasilan inilah yang membuat pengusaha mengusulkan adanya penerapan tax amnesty jilid II. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah yang baik untuk menghadapi pandemi Covid-19.

“Kalau dari kami dari dunia usaha, memang dari teman-teman pengusaha bagaimana kembali melakukan tax amnesty kedua ini tentunya karena melihat tax amnesty pertama itu berjalan dengan baik,” katanya dalam rilis survei bertajuk ‘Persepsi Ekonomi dan Politik Jelang Lebaran’, Selasa (4/5/2021) seperti dilansir oleh Tribunnews.com.

Sekedar informasi, tax amnesty dilakukan pertama kali di Indonesia pada Juli 2016 melalui UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Jika nanti pemerintah akan menerapkan tax amnesty jilid II, Rosan berharap agar kebijakan tersebut disusun dengan baik demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Saya rasa perlu dilakukan assesment yang dalam sehingga asas manfaatnya bisa dijabarkan dengan baik dan benar sehingga tax amnesty kedua ini diwacanakan dan coba dipelajari lebih dalam supaya tahu plus minus dari tax amnesty kedua ini,” tutupnya.

T#gs KadinRosan P RoeslaniTax Amnesty
FB Comments