Pengusaha Harap Ada Tax Amnesty Jilid II
Administrator Senin, 17 Mei 2021 15:37 WIB
Ketua Kadin Indonesia Rosan P Roeslani menilai pengampunan pajak (tax amnesty) jilid I sebagai kebijakan yang cukup berhasil. Keberhasilan inilah yang membuat pengusaha mengusulkan adanya penerapan tax amnesty jilid II. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah yang baik untuk menghadapi pandemi Covid-19.
“Kalau dari kami dari dunia usaha, memang dari teman-teman pengusaha bagaimana kembali melakukan tax amnesty kedua ini tentunya karena melihat tax amnesty pertama itu berjalan dengan baik,” katanya dalam rilis survei bertajuk ‘Persepsi Ekonomi dan Politik Jelang Lebaran’, Selasa (4/5/2021) seperti dilansir oleh Tribunnews.com.
Sekedar informasi, tax amnesty dilakukan pertama kali di Indonesia pada Juli 2016 melalui UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Jika nanti pemerintah akan menerapkan tax amnesty jilid II, Rosan berharap agar kebijakan tersebut disusun dengan baik demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Saya rasa perlu dilakukan assesment yang dalam sehingga asas manfaatnya bisa dijabarkan dengan baik dan benar sehingga tax amnesty kedua ini diwacanakan dan coba dipelajari lebih dalam supaya tahu plus minus dari tax amnesty kedua ini,” tutupnya.
Berita
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Berita
Implementasi Permendag 24/2025 Tersendat, KADIN Dorong Impor Plastik Bekas Terkendali
Berita
KADIN: Kelangkaan Plastik Bekas Picu Harga Polibag Naik 40%, Ancam Inflasi Pangan
Berita
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Berita
Kunjungan Menko Polkam ke Medan, Arman Chandra Soroti SDM dan Infrastruktur Logistik untuk Hilirisasi