Pelaku Usaha Sudah Bisa Bangun Properti Lebih dari 50 Meter, Ketua KADIN Medan Apresiasi Walikota
Administrator Kamis, 03 Agustus 2023 19:34 WIB
Istimewa.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Medan mengapresiasi kaabar baik yang disampaikan Walikota Medan, M. Bobby Nasution kepada pengembang maupun pelaku usaha di bidang properti bisa mendirikan bangunan dengan ketinggian lebih dari 50 meter di tanah deli ini.
Saat ditemui di acara Temu Bisnis ICEF 2023 di Jiexpo Kemayoran Jakarta, kamis (03/08/2023) "Bapak Walikota Medan telah menyampaikan syarat maksimal ketinggian hanya 50 meter, hari ini sudah tidak berlaku lagi. Artinya pelaku usaha sudah bisa membangun gedung di atas 50 meter," ujar Arman Chandra.
Selama ini, kata Arman pembangunan di Kota Medan dibatasi oleh syarat maksimal dengan ketinggian 50 meter yang menjadi kendala bagi para pelaku usaha di bidang properti.
"Ke depannya pengembang dan industri Properti di Kota Medan sudah bisa mendirikan bangunan dengan ketinggian di atas 50 meter sehingga pemulihan ekonomi dan percepatan pembangunan Medan segera tercapai," ungkapnya
"Namun setiap pengusaha properti wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dilanggar oleh para pengembang usaha yang mau mendirikan bangunan," kata Arman.
Berita Terkait
Berita
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Berita
Implementasi Permendag 24/2025 Tersendat, KADIN Dorong Impor Plastik Bekas Terkendali
Berita
KADIN: Kelangkaan Plastik Bekas Picu Harga Polibag Naik 40%, Ancam Inflasi Pangan
Berita
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Berita
Kunjungan Menko Polkam ke Medan, Arman Chandra Soroti SDM dan Infrastruktur Logistik untuk Hilirisasi
Berita
Pengurus KADIN Medan Salurkan Bantuan Sosial ke Kuala Simpang, Aceh Tamiang
FB Comments