• Home
  • Berita
  • Menkes Teken Beleid Vaksinasi Mandiri

Menkes Teken Beleid Vaksinasi Mandiri

Administrator Selasa, 02 Maret 2021 14:13 WIB

Menkes Teken Beleid Vaksinasi Mandiri

Kementerian Kesehatan resmi memperbolehkan vaksinasi Covid-19 lewat jalur mandiri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Aturan ini merevisi Permenkes RI No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, Vaksinasi Gotong Royong akan dikelola oleh pihak swasta. “Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong,” seperti dikutip dari salinan Pasal 3 ayat (3) Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 seperti dilansir CNNIndonesia.com. Keabsahan salinan aturan ini diinformasikan oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni.

Tak hanya itu, ada beberapa poin penting yang tertuang dalam aturan tersebut. Di antaranya, Vaksinasi Gotong Royong akan diberikan secara gratis bagi karyawan/karyawati dan keluarga. Perusahaan yang akan menanggung semua biayanya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 3 ayat (5).

Dalam Pasal 6 menyebutkan, setiap perusahaan diwajibkan menyerahkan data penerima vaksin jalur mandiri. Data tersebut berisi jumlah karyawan yang akan divaksin, nama, alamat, dan nomor induk kependudukan setiap karyawan.

Pasal 22 menegaskan Vaksinasi Gotong Royong tidak dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah, namun perusahaan akan bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk menggelar penyuntikan vaksin bagi karyawan.

“Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebih tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 23 ayat (1).

T#gs KadinVaksinasi
FB Comments