• Home
  • Berita
  • Kadin-KPK Gelar Talkshow Peran Pelaku Usaha dalam Pemberantasan Korupsi

Kadin-KPK Gelar Talkshow Peran Pelaku Usaha dalam Pemberantasan Korupsi

Administrator Jumat, 26 November 2021 14:33 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar talkshow Peran Pelaku Usaha dalam Pemberantasan Korupsi, Kamis (25/11), di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK di Jakarta, dan ditayangkan Live di kanal youtube KPK RI.

Talkshow ini dalam rangkaian penandatanganan Nota Kesepahaman yang baru antara KPK dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), karena berakhirnya nota kesepahaman Nomor 145 Tahun 2017 tahun 2019 tentang Kerjasama dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hadir dalam kegiatan itu, Ketua KPK RI Firli Bahuri, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dan Kepala Badan Hubungan Penegak Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK memandang penting untuk mendorong pelibatan pelaku usaha dalam upaya pemberantasan korupsi. Mengingat dunia usaha punya peran penting dalam pertumbuhan ekonomi negara, sekaligus punya risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.

Kesepakatan bersama ini menurut Firli, merupakan pembaruan dari MoU sebelumnya dilaksanakan pada gelaran Musyawarah Nasional (Munas) Kadin di tahun 2017 yang lalu.

“Jika kita ingin mewujudkan perekonomian yang efektif, efisien, memberikan dampak yang optimal bagi pemulihan ekonomi nasional, dan bermanfaat bagi masyarakat, maka kita harus menghindari praktik ekonomi biaya tinggi karena adanya suap, gratifikasi, dan modus-modus korupsi lainnya,” Ujar Firli Bahuri.

Lebih lanjut, Firli menjelaskan, bahwa pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mempermudah pelaku usaha menjalankan kegiatannya.

Maka KPK, katanya, penting untuk hadir memastikan terlaksananya kebijakan tersebut secara efektif dan bebas dari tindak pidana korupsi.

Keseriusan KPK dalam melaksanakan tugas pencegahan korupsi pada dunia usaha tersebut, kata Firli, diwujudkan dengan pembentukan unit baru yaitu Direktorat Anti-Korupsi Badan Usaha (AKBU).

Berdasarkan Peraturan KPK No 7 Tahun 2020, Direktorat AKBU bertugas melakukan pemantauan dan pengkajian regulasi, melakukan analisis deteksi dan pemetaan praktik korupsi pada sektor swasta, memberikan bimbingan teknis pembangunan sistem antikorupsi, serta melakukan monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi di sektor swasta.

Menurutnya unit ini berperan sebagai fasilitator bagi pelaku usaha dalam mengembangkan upaya-upaya antikorupsi, terutama dalam mencegah terjadinya pemidanaan korporasi sebagaimana yang diatur dalam Perma No 13 Tahun 2016.

Maraknya tindak pidana korupsi yang melibatkan para pelaku usaha, menjadi alasan penting bagi KPK untuk melakukan pendekatan pencegahan korupsi pada sektor ini.

KPK mencatat, bahwa sejak awal tahun 2020 sampai dengan Oktober 2021, KPK telah menangani 162 kasus korupsi di mana setidaknya 59 pelaku usaha turut serta dalam tindak pidana tersebut. Jika ditarik data lebih jauh, sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini, KPK telah menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku usaha sejumlah 356 orang dari total 1.333 pelaku.

Selaras dengan semangat KPK dalam upaya pencegahan korupsi sektor dunia usaha, Ketua Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menyampaikan komitmen untuk menciptakan ekosistem berusaha yang lebih baik, membentuk agen perubahan, dan menerapkan standar ISO antikorupsi.

Pemberantasan korupsi merupakan ikhtiar bersama, keberhasilannya butuh dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.

Oleh karenanya, dalam kegiatan ini KPK juga mengundang Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI sebagai representasi Aparat Penegak Hukum yang memiliki tugas dan wewenang dalam menangani tindak pidana korupsi.

Sinergitas antar-APH dan pemangku kepentingan lainnya, baik pemerintah pusat maupun daerah, serta pelaku usaha menjadi prasyarat mutlak keberhasilan upaya pencegahan korupsi khususnya pada sektor bisnis ini.

“KPK berharap Kadin dapat memberikan peran yang sebesar-besarnya bagi kemajuan ekonomi bangsa Indonesia, serta tidak lagi melalaikan dan mengabaikan untuk melaksanakan praktik usaha yang bebas suap bebas korupsi,” kata Firli Bahuri.

T#gs KPKKadin
FB Comments