• Home
  • Berita
  • KADIN Medan Tegaskan Perlindungan HAM Harus Menyeluruh: Hak Tenaga Kerja dan Hak

KADIN Medan Tegaskan Perlindungan HAM Harus Menyeluruh: Hak Tenaga Kerja dan Hak Pengusaha Sama-Sama Wajib Dilindungi

Administrator Selasa, 17 Februari 2026 07:09 WIB
ist

KADIN Medan Tegaskan Perlindungan HAM Harus Menyeluruh: Hak Tenaga Kerja dan Hak Pengusaha Sama-Sama Wajib Dilindungi

Arman Chandra selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan mendapat kehormatan diundang oleh Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Sumatera Utara dan Kepulauan Riau Kementerian HAM RI sebagai narasumber dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Pelaku Usaha yang dilaksanakan di PT Kawasan Industri Medan, Jalan Pulau Batam, Gg. Kim Tahap II No.1, Kelurahan Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan ini dihadiri oleh ribuan tenant yang beroperasi di kawasan KIM I hingga KIM V. Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi serta aktif menyampaikan masukan dan aspirasi kepada KADIN Medan guna memperkuat iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Arman Chandra menegaskan bahwa perlindungan HAM dalam dunia usaha harus bersifat menyeluruh dan berimbang.

"Penguatan kapasitas HAM bagi pelaku usaha bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kebutuhan strategis. Perusahaan yang menghormati hak pekerja, menjaga lingkungan, dan menjalankan tata kelola yang baik akan lebih kuat dan berdaya saing. Namun perlu ditegaskan, bukan hanya HAM tenaga kerja yang harus dilindungi, tetapi HAM para pengusaha juga wajib mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang adil dari negara," ujar Arman Chandra.

Ia menjelaskan bahwa hak-hak tenaga kerja yang wajib dilindungi antara lain:
• Hak atas upah yang layak dan tepat waktu
• Hak atas jaminan sosial dan perlindungan kesehatan
• Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
• Hak atas perlakuan yang adil dan bebas dari diskriminasi
• Hak untuk berserikat dan menyampaikan pendapat

Sementara itu, hak-hak pengusaha yang juga harus dijamin dan dihormati meliputi:
• Hak atas kepastian hukum dan regulasi yang konsisten
• Hak atas perlindungan usaha dan aset dari tindakan sewenang-wenang
• Hak atas proses perizinan yang transparan dan tidak diskriminatif
• Hak atas perlindungan dari pungutan liar atau tekanan yang tidak sah
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam penegakan hukum dan kebijakan ketenagakerjaan

Arman menutup dengan menegaskan bahwa keseimbangan perlindungan antara pekerja dan pengusaha akan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara yang inklusif dan berkelanjutan.
T#gs Arman ChandraSumatera Utara
FB Comments