Hanya Ada Satu KADIN di Indonesia!
Administrator Kamis, 23 Desember 2021 06:45 WIB
Hasil Munas KADIN 2021 menyatakan bahwa hanya ada 1 (satu) KADIN di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid didampingi jajaran Wakil Ketua Umum menyampaikan hal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, Rabu (22/12/2021).
UU Tentang KADIN menyebutkan bahwa KADIN merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah Perdagangan, Perindustrian dan Jasa.
UU mengenai KADIN ini akan disampaikan pula secara resmi kepada para Gubernur seluruh Indonesia.
KADIN merupakan mitra strategis pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota untuk bersinergi secara berkelanjutan guna menciptakan, mengembangkan dan menghadirkan iklim usaha yang sehat, penciptaan lapangan kerja, meningkatkan partisipasi masyarakat dan swasta dalam pembangunan nasional dan daerah, serta melakukan pencepatan pemuluhan ekonomi dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Maju terus KADIN Indonesia mewujudkan visi KADIN yang inklutif dan kolaboratif untuk perekonomian bangsa dan negara.
Berita
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Berita
Implementasi Permendag 24/2025 Tersendat, KADIN Dorong Impor Plastik Bekas Terkendali
Berita
KADIN: Kelangkaan Plastik Bekas Picu Harga Polibag Naik 40%, Ancam Inflasi Pangan
Berita
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Berita
Kunjungan Menko Polkam ke Medan, Arman Chandra Soroti SDM dan Infrastruktur Logistik untuk Hilirisasi