Kadin Medan Nilai Kenaikan UMK Sebesar 3,3 Persen untuk Kota Medan adalah Wajar
Administrator Selasa, 26 Januari 2021 20:16 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Sumut untuk tahun 2021.
Dalam melakukan penetapan UMK itu, hanya upah pekerja di Kota Medan yang mengalami kenaikan.
Sedangkan daerah lainnya masih tetap sama dengan upah pada tahun 2020
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumut, Maruli Silitonga mengatakan, kenaikan UMK di Medan sebesar Rp 107.341. Sehingga, jika upah yang diterima pada tahun 2020 sebesar Rp 3.222.526 naik menjadi Rp 3.329.867.
"Kenaikan upah ini sekitar 3,3 persen dari UMK pada tahun sebelumnya di daerah tersebut," kata Maruli.
Menurut Maruli, keputusan gubernur menindaklanjuti keputusan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan setelah memperhatikan usulan UMK bupati dan wali kota tentang nilai UMK 2021.
Di tempat terpisah, Ketua Kadin Medan, Arman Chandra mengatakan kenaikan ini merupakan hal yang wajar.
"Dengan kenaikan UMK Kota Medan yang telah ditetapkan diharapkan dapat mendorong laju gerak roda perekonomian di kota Medan untuk dapat pulih kembali di masa pandemi yang masih berlangsung," katanya.
Sehingga, lanjut Arman, daya beli di masyarakat terutama pada produk-produk andalan dari kota Medan bisa meningkat.
"Namun hal ini juga harus di dukung pemerintah kota medan dan seluruh stakeholdernya terhadap para pelaku usaha dan industri dengan memberikan stimulus dari sisi perizinan, keringanan pajak serta jaminan keamanan," terangnya.
Kenaikan upah ini, menurut Arman bisa membuat pelaku usaha bisa tetap bertahan di tengah menurunnya daya beli masyarakat yang sangat berpengaruh dalam perdagangan dan perekonomian.
"Saya yakin kebijakan ini keseluruhan untuk beritikat baik untuk menaikan perekonomian di sumut khususnya kota Medan," tandas Arman.
Berita Terkait
FB Comments